Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dari taqwa untuk narkoba!!

Dari taqwa untuk narkoba!!

Fahrudin, Di tahun 2015 ini, kasus Bali Nine cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia, kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh oknum yang berwarganegara Australia yang terungkap di Bali. Selain kasus Bali Nine, di Indonesia bagian yang lain, banyak terungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga, berita kasus narkoba telah menjadi sarapan rutin masyarakcat Indonesia.

Di samping kasus di atas, banyak public figure Indonesia yang juga menjadi actor penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, Indonesia dikejutkan dengan tertangkapnya seseorang yang secara akademisi telah memiliki gelar yang ‘mentereng’ (baca: Prof.). Selain itu, yang sangat mengiris hati adalah ketika generasi muda Indonesia juga masuk dalam lingkaran ‘setan’ narkoba. Inilah Indonesia sekarang.

A. Narkoba; Perkenalan

Narkoba, dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, didefisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam Islam, istilah narkoba tidak disebutkan secara langsung. Tetapi, dalam al-Qur’an disebutkan istilah khamr, dan narkoba di-qiyas-kan pada istilah ini. Meski demikian, pada prakteknya, khamr dan narkoba memiliki wujud yang berlainan. Jika khamar adalah minuman keras (memabukkan), sedangkan narkoba tidak terbatas pada minuman (benda cair) saja.

Secara etimologis, narkoba diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan kata المخدرات (al-mukhaddirat) yang berasal dari kata خدّر يخدّر تخديرا yang berarti hilang rasa, bingung, membius, tidak sadar, menutup, gelap dan mabuk.

Sedangkan secara terminologis, sebagaimana yang dikemukakan oleh Azat Husnain dalam al-Muskirat wa al-Mukhaddirad baina al-Syari’ah wa al-Qanun, narkoba adalah setiap zat yang apabila dikonsumsi akan merusak fisik dan akal, bahakan terkadang membuat orang menjadi gila dan mabuk, seperti ganja, opium, morfin, heroin, kokain, dan k at.

Berikut adalah jenis-jenis narkoba yang cukup popular;

1. Opium, adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papver samni vervum yang belum masak.

2. Morpin, adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morpin dapat dihasilkan dari opium.

3. Ganja, dikenal juga dengan istilah cimeng. Ganja atau tanaman ganja termasuk tumbuhan liar, ia dapat tumbuh di daerah tropis maupun subtropics. Tumbuhan ini tahan terhadap macam-macam iklim dan musim, sehingga dapat tumbuh di dataran Tiongkok Asia Barat, Asia Tengah, dan Afrika bagian utara.

4. Kokain, atau koka adalah tanaman dari semua genus erithroxylon dari keluarga erythroxlaceae, tanaman initumbuh dan subuh di daerah yang berketinggian 400-600 mdpl. Di Indonesia, tanaman ini banayk terdapat di daerah Jawa Timur.

5. Heroin, suatu zat semi sintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan acethalasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid, atau asetilklorid.

B. Taqwa dan Narkoba

Dalam bagian ini, taqwa yang akan dideskripsikan adalah perspektif Prof. M. Dawam Rahardjo (selanjutnya disebut Dawam) dalam karya monumentalnya “Ensiklopedi al-Qur’an; Tafsir Sosial Berdasarkan Tema-tema Kunci”.  Ketika membahas taqwa, Dawam banyak mengutip pendapat dari para pakar. Salah satunya adalah Prof. Fazlur Rahman. Fazlur Rahman memasukkan taqwa sebagai satu dari tiga konsep kunci etika al-Qur’an, bersama dengan istilah Islam dan Iman.

Taqwa, istilah yang sangat dikenal oleh kaum Muslimin, utamanya melalui khutbah Jum’at. Ayat yang biasa dikutip adalah QS. Alu Imran:102

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”

Dalam anjuran tersebut, istilah taqwa biasanya diartikan secara sederhana sebagai “takut kepada Tuhan” yang dilaksanakan dengan “menjauhi segala larangan-Nya, menjalankan semua perintah-Nya”. Barangkala inilah pengertian umum di kalangan umat Islam.

Prof. Izutsu, sebagaimana yang dikutip oleh Dawam, mengatakan bahwa konsep taqwa juga berasal dari budaya tradisional, diangakat oleh al-Qur’an sebagai gebrakan terhadap sifat-sifat kesombongan, kecongkakan dan keangkuhan bangsa Arab agar mereka menurunkan rasa takabburnya yang berlebihan itu. 

Demikian ini salah satu kandungan makna pada taqwa. Jadi jelaslah bahwa taqwa tidak bisa diartikan sebagai takut yang biasa. Demikian, al-Qur’an memiliki ungkapan tersendiri yan secara lebih tepat untuk mewakili ‘takut’, yaitu khasyiya dan khauf. Berkenaan dengan dua kata ini, yang bermakna ketakukan atau takut, adalah sebagaimana terhadap kelaparan dan kehilangan (harta, jiwa atau yang lain) dinyatakan dalam QS. al-Baqarah:155, sebagai cobaan bagi orang yang mampu bersikap sabar

Dalam QS. al-A’raf:35 justru dinyatakan bahwa keadaan tiadanya suasana ketakutan dan kesengsaraan juga terdapat pada orang yang ber- taqwa, seperti percaya kepada Tuhan yang diikuti upaya terus menerus berjalan di jalan yang benar akan menjadikan orang kehilangan rasa takut dan kesusahan (QS. al-Ahqaf:13). 

Dalam al-Baqarah:62, Allah menyatakan tidak adanya alasan bagi berbagai golongan umat untuk merasa takut karena mereka beriman kepada Allah. Sedangkan dalam al-Baqarah:38, khauf sama sekali tidak disejajarkan, apalagi disamakan dengan taqwa, bahkan disederetkan dengan kesusahan. Maka, tepat kiranya apa yang dikatakan oleh Prof. Dr. Hamka bahwa dalam taqwa justru terkandung sikap berani dan melawan takut itu sendiri.

Mirza Nashir Hamid dalam The Holy Qur’an-nya menerjemahkan muttaqi (orang-orang yang ber- taqwa) dengan orang yang lurus atau budiman. Mirza Nashir Hamid juga manmbahkan bahwa apabila taqwa itu berasal dari waqa, maka muttaqi adalah orang yang menjaga dirinya dari yang melukai dan merusak. Tetapi, secara ‘resmi’, 
Mirza Nashir Hamid menyatakan bahwa orang yang ber- taqwa adalah orang yang memilki mekanisme atau daya pangkal terhadap kejahatan yang merusak diri sendiri dan orang lain. Demikian adalah pengertian-pengertian taqwa yang ditampilkan oleh Dawam. Tapi, dari sekian banyak pengertian tersebut,dap disimpulkan dengan “menjadikan al-Qur’an sebagi pemimpin”.

Dari berbagai pendapat yang dikutip, M. Dawam Rahardjo menyimpulkan bahwa sikap dan sifat orang yang ber-taqwa adalah sebagai berikut
a. Yang menuju ke ampunan Tuhan

b. Yang  mengorbankan hartanya dengan tidak memandang keadaan (hingga ia selalu rajin menuntut ilmu dan bekerja keras)

c. Yang sanggup menahan marahnya

d. Yangmemaafkan kesalahan orang lain

e. Tidak menganiaya diri sendiri

f.  Yang berbuat kebaikan kepada orang lain

g. Setiap berbuat kesalahan segera ingat kepada Tuhan lalu meminta ampun

h. Yang tidak mengulang kembali kesalahan yang diketahuinya

C. Dari Taqwa Untuk Penggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Taqwa memang menyangkutt hubungan mansuia dan Tuhannya. Tetapi impilikassi taqwa bersifat kemanusiaan. Maka Tuhan akan menjaga manusia dari keburukan, sebagaimana yang terjadi pada Nabi Musa yang dihindarkan dari rencana buruk Fir’aun.

Jika sudah tumbuh taqwa dalam diri manusia, maka ia akan senantiasa mengingat akhirat. Dengan mengingat akhirat, orang menjadi sadar akan kehidupan kini, yaitu memikirkan dan melakukan semua tindakan pada masa hidup dalam kerangka nilai-nilai yang luhur. Ini-lah yang harus digugahkan pada para pecandu dan pengedar narkoba, atau yang mencari nafkah darinya. 

Haruslah juga dicermati, setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, pasti memiliki latar-belakang kehidupan yang kelam. Seperti, terbuang dari keluar keluarga, pergaulan yang bebas atau dengan kata lain; lahir dari komunitas yang ‘miring’. Faktor-faktor tersebutlah yang sangat bertanggung jawab atas ‘terciptanya’ pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis tegaskan bahwa taqwa adalah dasar yang akan menghasilkan suatu komunitas Muslim, yaitu komunitas yang tunduk pada atau serasi dengan hukum Allah yang terdapat dalam alam semesta serta kehidupan masyarakat. Dengan demikian, salah satunya, untuk mengurangi ‘suplay’ pelaku oenyalahgunaan narkoba pada masyarakat, maka menjadi keniscayaan bagi setiap anggota komunitas untuk ber-taqwa.

Semisal lagi dalam keluarga, maka orang tua harus menciptakan ‘iklim’ taqwa dalam lingkungan keluarga tersebut. Orang tua sangat bertanggung jawab atas segala perbuatan menyimpang anak-anaknya.

Penulis adalah mantan Redaksi Pelaksana,
Dan Designer Buletin LENTERA

OSIS MA MUBA Periode 2010-2011
_akudc | Blogger Situbondo
_akudc | Blogger Situbondo Jika saya seorang penulis, saya akan memiliki kutipan bio yang lebih baik. Enjoy!